TegalNetwork.com – Mau perpanjang SIM yang sudah mati tanpa bikin baru? Cek syarat dan cara mudahnya di sini!
Siapa yang panik kalau SIM mati? Biasanya sih harus bikin baru, tapi ternyata ada pengecualian!
Nah, kalau kamu telat perpanjang karena alasan tertentu, masih ada kesempatan buat memperpanjangnya tanpa harus bikin baru.
Yuk, simak syarat dan prosedurnya!
Syarat Perpanjangan SIM yang Sudah Mati
Sebelum ke Satpas atau layanan SIM Keliling, pastikan kamu bawa dokumen ini ya:
- KTP Asli & Fotokopi – Wajib dong buat verifikasi identitas.
- SIM Asli & Fotokopi – Pastikan kamu masih menyimpannya ya!
- Surat Keterangan Sehat – Bisa didapat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Hasil Tes Psikologi – Bisa dilakukan online lewat e-PPsi SIM.
- Formulir Perpanjangan SIM – Diisi lengkap di lokasi pelayanan.
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan – Sekarang jadi syarat wajib!
Page 1 of 3