TegalNetwork.com – KPK akan mengambil tindakan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang dikenal sebagai Mbak Ita.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Kasus yang menjerat Hevearita Gunaryanti Rahayu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sebelumnya, Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 11 Februari 2025, namun batal hadir.