Tegalnetwork.com – ada tahun 2025, upah minimum kota (UMK) Solo ditetapkan sebesar Rp2.416.560.
Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang positif, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp2.269.070.
Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum nasional yang juga sebesar 6,5% untuk tahun yang sama.
Perbandingan UMK di Wilayah Solo Raya
Di wilayah Solo Raya, UMK Karanganyar tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai Rp2.437.110, mengikuti UMK Solo sebagai penetapan kedua tertinggi.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan tingkat upah minimum antar daerah yang memperhatikan faktor-faktor ekonomi lokal serta biaya hidup masing-masing daerah.
Yang menarik, meskipun ada perbedaan, penetapan ini tetap berkomitmen untuk memberikan insentif bagi pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Penerapan Mulai 1 Januari 2025
Pemberlakuan UMK yang baru ini akan mulai efektif pada 1 Januari 2025.
Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi buruh dan pekerja di Solo.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat akan semakin meningkat.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung kebijakan ini, sehingga tercapai tujuan peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.***