Tegal Network – Mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
Hal ini berdasarkan peraturan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam keputusan tersebut, gas LPG 3 kg hanya boleh dijual oleh subpenyalur atau agen yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Akan tetapi, para pengecer tersebut bisa kembali menjual gas LPG jika mendaftarkan diri sebagai pangkalan agen dan memiliki NIB, menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” katanya.***