TegalNetwork.com – Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak dengan kerugian Rp193,7 triliun.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025.
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala korupsinya yang sangat besar.
Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain dari berbagai unit di Pertamina juga terlibat dalam kasus ini.
Modus Operandi Korupsi Minyak Mentah
Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka menggunakan beberapa modus dalam menjalankan aksinya, antara lain:
Pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, lalu dijual dengan harga Pertamax untuk meraup keuntungan lebih.
Sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga Indonesia harus mengimpor minyak mentah dengan harga lebih tinggi.
Menolak minyak mentah produksi dalam negeri, dengan alasan tidak sesuai spesifikasi, padahal hal ini melanggar regulasi yang ada.